JAKARTA - Pemerintah menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di sejumlah kota besar Indonesia, terutama Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menghentikan praktik open dumping melalui penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau waste to energy (WTE).
Zulhas menyatakan bahwa implementasi proyek PSEL ditargetkan rampung paling lambat pada akhir 2027, dengan prioritas utama di lokasi TPA yang selama ini masih mengandalkan open dumping, seperti Bantar Gebang dan Sunter.
Program ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang memandang persoalan sampah sebagai isu nasional yang mendesak.
“2 tahun lagi kita akan melihat hasil nyata perubahan besar. Terutama yang besar-besar itu yang open dumping seperti Bantar Gebang, (seperti yang) di Bali, ya 2027 akhir atau 2028 awal ini bisa kita selesaikan,” ujar Zulhas.
Pemerintah menargetkan bahwa pembangunan fasilitas PSEL di 33 kota mampu menekan volume sampah nasional hingga 20 persen, sekaligus menciptakan energi alternatif dari limbah yang sebelumnya menumpuk.
Empat Skema Teknologi Pengolahan Sampah
Selain PSEL, Zulhas menjelaskan pemerintah menyiapkan empat skema berbeda untuk pengelolaan sampah. Pendekatan ini dirancang agar penanganan limbah dapat diterapkan tidak hanya di kota besar, tetapi juga di wilayah pedesaan atau daerah yang belum memungkinkan penggunaan PSEL.
“Ada empat kategori, TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) non-RDF (refuse derived fuel), ada TPST RDF, ada TPS3R (tempat pengelolaan sampah reduce-reuse-recycle) ada pengolah organik dari sumbernya atau dari masyarakat langsung,” jelas Zulhas.
Seluruh perangkat dan mesin pengolahan sampah yang dibutuhkan akan dimasukkan ke dalam sistem e-katalog, sehingga pemerintah daerah maupun pihak terkait dapat mengakses dan mengadopsi teknologi tersebut sesuai kebutuhan masing-masing. Pendekatan ini juga memungkinkan penyebaran teknologi lebih merata dan efisien.
Penegakan Hukum untuk Menghentikan Open Dumping
Zulhas menegaskan bahwa selain pembangunan infrastruktur, pemerintah akan memperkuat penegakan hukum untuk menghentikan praktik open dumping. Beberapa lokasi prioritas termasuk Bantar Gebang dan titik-titik di Bali, di mana praktik pembuangan sampah secara sembarangan masih berlangsung.
“Dan itu kita targetkan satu bulan untuk bisa masuk e-katalog. Sehingga masyarakat bisa membeli atau mempergunakan itu. Karena penegakan hukum akan dilaksanakan dengan konsisten ya,” tegas Zulhas.
Langkah ini diharapkan mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pengelola TPA, sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dan berbasis teknologi. Sinergi antara penegakan hukum dan penyediaan fasilitas modern menjadi kunci keberhasilan program WTE nasional.
Proyek Waste to Energy Nasional
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan pembangunan 34 proyek WTE untuk mengatasi permasalahan sampah di berbagai kota di Indonesia. Pemerintah memperkirakan bahwa pada 2028 atau lebih cepat, hampir seluruh TPA di Indonesia akan mengalami overcapacity.
“Masalah bangsa ini sekarang yang juga sangat krusial adalah masalah sampah. Untuk itu tahun ini kita akan buka 34 proyek pembangunan waste to energy di 34 kota,” ujar Prabowo.
Proyek-proyek ini diharapkan mampu menurunkan tekanan terhadap TPA, mengurangi dampak lingkungan akibat penumpukan sampah, dan sekaligus menyediakan energi listrik dari sumber yang sebelumnya tidak dimanfaatkan.
Dampak Positif dan Harapan Jangka Panjang
Implementasi WTE dan teknologi pengolahan sampah lainnya diyakini akan menghadirkan manfaat ganda. Selain mengurangi volume sampah yang menumpuk, masyarakat juga bisa memanfaatkan energi yang dihasilkan untuk kebutuhan listrik.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah dalam mengembangkan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Zulhas optimistis bahwa dengan penerapan teknologi yang tepat dan penegakan hukum yang konsisten, penanganan sampah di Bantar Gebang, Sunter, dan lokasi prioritas lainnya akan mengalami perubahan signifikan dalam dua tahun ke depan.
Selain itu, e-katalog sebagai sarana akses teknologi diharapkan mempermudah pemerintah daerah mengadopsi metode WTE sesuai kapasitas masing-masing kota.
Pemerintah juga berharap kesadaran masyarakat meningkat melalui edukasi dan implementasi TPS3R, sehingga sampah organik maupun non-organik dapat dikelola lebih optimal.
Dengan kombinasi teknologi, regulasi, dan partisipasi masyarakat, masalah sampah yang selama ini menjadi persoalan serius dapat diminimalisasi secara berkelanjutan.