JAKARTA - Menjelang berakhirnya tahun 2025, kepastian soal tarif listrik menjadi perhatian banyak pihak, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha.
Stabilitas harga listrik dinilai berperan penting dalam menjaga pengeluaran bulanan masyarakat sekaligus menopang keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Di tengah berbagai dinamika ekonomi global dan nasional, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik hingga penghujung tahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif tenaga listrik pada kuartal IV 2025, yakni periode Oktober hingga Desember, tetap berlaku tanpa penyesuaian.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun pelanggan non subsidi. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Tarif listrik tidak mengalami kenaikan sejak 2022. Pemerintah terus menjaga keterjangkauan tarif serta memperkuat pasokan dan akses listrik nasional," ungkap Kementerian ESDM.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini dinilai memberikan kepastian bagi masyarakat di tengah berbagai kebutuhan akhir tahun. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat dapat mengatur anggaran rumah tangga secara lebih terencana, sementara dunia usaha memperoleh ruang bernapas untuk menjaga keberlanjutan operasional.
Dasar Regulasi Penetapan Tarif Listrik
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau Tariff Adjustment yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Menurut Tri, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian tersebut mengacu pada realisasi sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri.
Keputusan ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan perlindungan terhadap masyarakat. Meski indikator ekonomi makro membuka peluang kenaikan tarif, kebijakan tetap berpihak pada stabilitas sosial dan ekonomi.
Subsidi Tetap Mengalir untuk Kelompok Tertentu
Selain pelanggan non subsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Tri.
Keberlanjutan subsidi listrik ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil dan menengah, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan biaya listrik yang stabil, UMKM dapat menjaga harga produk dan jasa agar tetap terjangkau.
Komitmen PLN Menjaga Keandalan Listrik
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan wujud nyata peran pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia. Ia menekankan bahwa di tengah tarif yang tidak berubah, PLN tetap berkomitmen memberikan pelayanan listrik yang andal.
"Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Darmawan.
Menurut Darmawan, PLN juga terus melakukan efisiensi biaya operasional dan memperluas akses kelistrikan ke berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan agar pelayanan tetap optimal meski tarif listrik tidak mengalami penyesuaian.
Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Non Subsidi
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku selama kuartal IV 2025 atau periode Oktober–Desember 2025:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.445 per kWh
Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.700 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh
Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh
Daftar tarif tersebut menjadi acuan resmi bagi pelanggan non subsidi hingga akhir Desember 2025. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan listrik secara bijak agar tagihan tetap terkendali.
Dengan keputusan mempertahankan tarif listrik hingga 31 Desember 2025, pemerintah memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di penghujung tahun. Kebijakan ini tidak hanya menjaga daya beli, tetapi juga menciptakan iklim ekonomi yang lebih stabil.
Ke depan, pemerintah dan PLN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.